Logo Header Antaranews Jateng

Edarkan "pil koplo", Mbarep diringkus Polres Temanggung

Rabu, 15 Mei 2019 18:45 WIB
Image Print
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti (tengah) menunjukkan barang bukti pil koplo. (Foto: Heru Suyitno)
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus tersangka pengedar "pil koplo" jenis "Trihexphenidyl", Mbarep Santoso (20) warga Desa Sanggrahan, Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 1.082 butir pil koplo
‎.
Ia mengatakan tersangka diringkus di sebuah kamar kos‎ yang terletak di Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung.

Menurut dia tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap petugas.

"Kami mendapati informasi adanya peredaran narkoba di masyarakat yang dirasa cukup meresahkan warga, setelah kami telesuri, ternyata obat-obatan berbahaya yang dipasok oleh tersangka‎," ujarnya.

Ia menuturkan saat penangkapan tersangka, petugas juga menemukan beberapa barang bukti dari dalam kamar kosnya, antara lain 75 paket kecil dalam bungkus plastik klip pil koplo, masing-masing paket berisi 10 butir. Sebanyak 250 butir Trihexphenidyl‎ yang belum dikemas dalam pekt-paket kecil.

"Selain itu juga ada 82 butir lain yang ditempatkan terpisah serta beberapa plastik pembungkus paket, kaleng kosong bekas wadah pil, dan sebuah tas," tuturnya.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider ‎Pasal 198 jo Pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tersangka Mbarep mengaku sudah lebih dari setengah tahun ini menjual pil tersebut.

Ia mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang dikenal melalui jejaring media sosial (medsos).

Menurut dia setiap 1.000 butir pil koplo berwarna putih itu ditebus seharga Rp2 juta, selanjutnya dijual dalam paket-paket kecil kepada para konsumennya.

"Rata-rata yang beli pengamen jalanan dan anak-anak punk. Satu paket kecil berisi 10 butir, dengan harga jual antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per paket," ucapnya.

Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024