Logo Header Antaranews Jateng

Polres Wonosobo sita 1.840 petasan dan serbuk petasan

Senin, 20 Mei 2019 21:22 WIB
Image Print
Kesat Reskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto menunjukkan barang bukti petasan. (Heru Suyitno)
Wonosobo (ANTARA) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, menyita dua karung berisi sekitar 1.840 petasan dan tujuh kilogram serbuk bahan petasan.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Heriyanto di Wonosobo, Senin, menyebutkan dari dua karung petasan itu, satu karung berisi 40 renteng dengan jumlah 1.720 petasan dan satu karung petasan berdiameter 2,5 centimeter berjumlah 120 buah.

Selain dua karung petasan, katanya, juga disita tujuh kantong plastik serbuk bahan petasan masing-masing kantong seberat satu kilogram.

Ia mengatakan pihaknya menahan satu tersangka berinisial MM (21) warga Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan barang tersebut kepada pemesan di wilayah Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Ia menuturkan berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut akan dijual kepada Fz (25) warga Desa Gadingrejo Kecamatan Kepil seharga Rp90.000 per renteng petasan.

Kemudian serbuk bahan petasan dijual seharga Rp130.000 per kilogram. Barang tersebut diangkut menggunakan sepeda motor bernomor polisi AA-5309-YJ.

Saat sampai di depan BRI Unit Kepil Wonosobo, pelaku yang telah terendus gerak-geriknya langsung dibekuk oleh petugas kepolisian dari Resmob Polres Wonosobo.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo, guna diproses secara hukum yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan kasus petasan ini dapat dijerat dengan perkara bunga api pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 13 ayat 1 UU Bunga Api Tahun 1932 Jo pasal 1 ayat (1) huruf A angka 3 tentang peraturan untuk pelaksanaan UU Bunga Api tahun 1932.

"Atas kejadian itu karena pelaku terlibat dalam pengiriman bahan peledak, pelaku diancam hukuman 10-20 tahun. Tindak lanjut saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan dua orang saksi, melengkapi pemeriksaan saksi lainnya, melakukan rekontruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara ke JPU," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024