Logo Header Antaranews Jateng

Sistem zonasi PPDB mudahkan siswa akses sekolah terdekat

Sabtu, 29 Juni 2019 06:31 WIB
Image Print
Ilustrasi - Orang tua siswa mengikuti tahap prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kantor Dinas Pendidikan kota Padang.
BAN-SM harus berani menjamin bahwa sebagian besar sekolah negeri sudah memenuhi standar pelayanan minimal

Purwokerto (ANTARA) - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memfasilitasi dan memudahkan siswa untuk mengakses sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya, kata akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Nanang Martono. 

"Terlepas dari pro dan kontra, sistem zonasi adalah kebijakan yang dalam jangka panjang memiliki lebih banyak dampak positif daripada dampak negatifnya, salah satunya untuk mengurangi ketimpangan pendidikan," katanya di Purwokerto, Jumat.

Selain itu, Nanang yang merupakan dosen sosiologi pendidikan Unsoed tersebut, mengatakan dengan sistem zonasi orang tua dapat menghemat biaya di luar biaya sekolah.

"Misalnya, biaya transportasi. Sebagaimana kita ketahui, biaya di luar biaya sekolah dalam kenyataanya lebih tinggi. Salah satunya biaya transportasi. Jadi dari sisi ekonomi, zonasi sebenarnya menguntungkan," katanya.

Dia juga menambahkan sistem zonasi tidak serta merta menurunkan kualitas sekolah favorit.

"Bagi saya, saat inilah nama baik dan reputasi sekolah favorit kembali diuji dengan tantangan sistem zonasi untuk terus menghasilkan lulusan berkualitas tinggi," katanya.

Kendati demikian, dia mengakui, masih banyak pekerjaan rumah yang masih harus dibenahi terkait sistem zonasi.

"Memang masih banyak PR yang harus dibenahi. Pertama, pemerataan fasilitas dan tenaga pendidik. Namun, dengan standar akreditasi sekolah hal ini sudah terjawab. Hampir di semua wilayah, sekolah negeri sudah berstatus akreditasi A dan B. Ini artinya dengan status akreditasi ini, Kemdikbud melalui BAN-SM harus berani menjamin bahwa sebagian besar sekolah negeri sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)," katanya.

Kedua, ada beberapa wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, sehingga sebagian siswa kurang mampu pada akhirnya tetap tidak dapat menikmati zonasi.

"Dalam masalah ini, pemerintah daerah harus segera tanggap dengan memodifikasi juknis PPDB yang dikeluarkan Kemdikbud dan disesuaikan dengan kondisi sosial di wilayahnya. Jadi Juknis PPDB seharusnya tidak kaku," katanya.

Baca juga: Gubernur Jateng imbau pendaftar PPDB tidak palsukan surat domisili

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

"Memang pelaksanaan PPDB di lapangan masih banyak sejumlah masalah, masih ada perbedaan pemahaman pihak sekolah. Ini semua akan kita evaluasi dan akan diperbaiki pada tahun depan," katanya.

Mendikbud mengingatkan bahwa penerapan sistem zonasi itu harus dilihat sebagai upaya pemerataan memperoleh hak pendidikan yang wajar, sesuai dengan tema kerja tahun 2017 yang dicanangkan Kemdikbud yakni "Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas".

Dengan demikian, sistem penerimaan tidak lagi berdasarkan capaian prestasi akademik, tetapi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah (zonasi).

Baca juga: Kadisdikbud: Penerimaan siswa baru tidak ditentukan dari kecepatan mendaftar
 



Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024