Logo Header Antaranews Jateng

Kontrol IMEI berlaku 17 Agustus, semua ponsel BM terblokir?

Rabu, 10 Juli 2019 19:47 WIB
Image Print
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian akan memberlakukan regulasi kontrol IMEI mulai 17 Agustus 2019. Lalu apakah ponsel yang dibeli lewat pasar gelap (black market) langsung terblokir?

Dalam laman Instagramnya, pihak Kemenperin menjelaskan, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.

Baca juga: Ini keuntungan beli smartphone dengan IMEI terdaftar

Kemudian, melalui regulasi ini, mereka yang membeli ponsel dari luar negeri sebelum 17 Agustus tidak bisa menggunakan ponselnya di Indonesia.

Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI ponsel mereka namun tidak perlu terburu-buru karena laman pemeriksaan IMEI masih disiapkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Kontrol ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Baca juga: Produsen ponsel lokal sambut pemberlakuan aturan IMEI

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024