Kontrol IMEI berlaku 17 Agustus, semua ponsel BM terblokir?
Rabu, 10 Juli 2019 19:47 WIB
Dalam laman Instagramnya, pihak Kemenperin menjelaskan, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.
Baca juga: Ini keuntungan beli smartphone dengan IMEI terdaftar
Kemudian, melalui regulasi ini, mereka yang membeli ponsel dari luar negeri sebelum 17 Agustus tidak bisa menggunakan ponselnya di Indonesia.
Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI ponsel mereka namun tidak perlu terburu-buru karena laman pemeriksaan IMEI masih disiapkan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Kontrol ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.
Baca juga: Produsen ponsel lokal sambut pemberlakuan aturan IMEI
Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024