RI "suntik matik" IMEI ilegal, begini cara cek IMEI saat beli HP baru
Rabu, 16 September 2020 12:59 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai 15 September pukul 22.00, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Pemerintah mulai blokir IMEI ilegal
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat pada Agustus lalu mengatakan kepada ANTARA bahwa ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.
APSI juga berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.
Meski pun membeli di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.
Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.
Buka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
Konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.
Jika membeli ponsel secara online, sebaiknya konsumen memastikan penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Regulasi IMEI telepon seluler dipastikan berlaku 18 April 2020
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024