Logo Header Antaranews Jateng

Regulasi IMEI telepon seluler dipastikan berlaku 18 April 2020

Rabu, 5 Februari 2020 09:23 WIB
Image Print
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai jumpa pers mengenai hoaks virus corona di Kominfo, Senin (3/2). ANTARA/Natisha Andarningtyas
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.

"Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," kata Menteri Kominfo Johhny G Plate ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Baca juga: Ini kata Samsung soal peraturan IMEI

Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Baca juga: Ponsel Anda legal atau tidak? cek status IMEI di situs ini

"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.

Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.

Baca juga: Operator seluler punya banyak pekerjaan rumah terkait regulasi IMEI

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024