Logo Header Antaranews Jateng

KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 Kabupaten Purbalingga disepakati

Senin, 29 Juli 2019 16:50 WIB
Image Print
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat menandatangani persetujuan bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (29/7/2019). (Foto: Dok. Humas Setda Purbalingga)
Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Ketua PDRD Kabupaten Purbalingga Tongat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan penandatanganan persetujuan bersama tersebut merupakan wujud dari komitmen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Khususnya melalui proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, sesuai dengan tahapan dan aturan perundangan yang berlaku," katanya.

Terkait dengan persetujuan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019, dia mengatakan Pemkab Purbalingga juga menyerahkan Nota Keuangan Rencana Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: DPRD Kudus diminta komitmennya tuntaskan pembahasan APBD Perubahan 2019

Menurut dia, nota keuangan tersebut memberikan gambaran umum mengenai perubahan kebijakan keuangan dan pelaksanaan kegiatan Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan dalam penyusunannya, rencana perubahan tersebut telah mendasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2019 sampai dengan semester pertama.

"Selain itu juga memerhatikan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2018, serta perkembangan lain yang berpengaruh terhadap asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun 2019 awal," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan kebijakan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp39,3 miliar atau sekitar 1,91 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni Rp2,057 triliun menjadi Rp2,096 triliun.

Sementara berdasarkan hitungan proyeksi pendapatan, jumlah anggaran yang tersedia untuk belanja daerah sebesar Rp2,212 triliun atau naik sebesar 5,30 persen (Rp111,3 miliar) dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD awal tahun 2019 yang sebesar Rp2,101 triliun.

Kenaikan proyeksi pendapatan itu direncanakan untuk mencukupi naiknya kebutuhan belanja tidak langsung sebesar Rp22,7 miliar dari alokasi anggaran awal sebesar Rp1,222 triliun menjadi Rp1,245 triliun. Demikian pula dengan ketersediaan belanja langsung bertambah dari Rp878,3 miliar menjadi Rp966,9 miliar.

Baca juga: Mendesak, dua kegiatan di Purbalingga mendahului APBD Perubahan

Bupati mengatakan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam perubahan APBD Tahun 2019 masih diarahkan untuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2018 yang belum dimanfaatkan.

Menurut dia, penerimaan pembiayaan daerah dihitung mengalami kenaikan, yakni dari Rp52,1 miliar menjadi Rp125,1 miliar, sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan dari Rp8 miliar menjadi Rp9 miliar.

"Berdasarkan hitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp116 miliar yang keseluruhannya dialokasikan untuk menutup defisit belanja daerah," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) Tongat melalui Juru Bicara Banggar Endra Yulianto memberi saran kepada Pemkab Purbalingga agar proyeksi peningkatan persentasi belanja daerah yang lebih tinggi dari pendapatan hendaknya disikapi dengan lebih memaksimalkan sumber-sumber pedapatan yang sudah ada.

Selain itu, kata dia, Pemkab Purbalingga mencukupi sarana dan prasarana melalui organisasi perangkat daerah yang terkait pelayanan publik dalam rangka menaikkan indeks kepuasan masyarakat.

"Pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan diimbangi dengan pengawasan yang ketat sehingga kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan spesifikasi. Untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan dapat merangkul pondok pesantren, misalnya dengan program pemberdayaan perekonomian dan pengembangan koperasi," katanya.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024