Logo Header Antaranews Jateng

Permohonan praperadilan Kivlan Zein ditolak

Selasa, 30 Juli 2019 12:20 WIB
Image Print
Pengacara Pitra Romadoni (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Kivlan Zein sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24-7-2019). (Foto: Aditya Pradana Putra)

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang praperadilan Kivlan Zein di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim Guntur juga menyatakan bahwa penerapan status tersangka Kivlan Zein oleh kepolisian sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.

"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Guntur.

Hakim juga mengatakan bahwa penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.

Hakim mengatakan bahwa seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

Baca juga: Kivlan Zen ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata api

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Baca juga: Kivlan diperiksa terkait hubungannya dengan "pembunuh bayaran"


Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.



Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024