BI dorong penyelenggara KUPVA-BB ajukan izin
Senin, 5 Agustus 2019 10:46 WIB
"Kami akan terus melakukan penghentian kegiatan usaha bagi penyelenggara KUPVA-BB yang tidak berizin di wilayah kerja KPw BI Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara," kata , kata Kepala KPw BI Purwokerto Agus Chusaini di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, hal itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara KUPVA-BB wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.
Ia mengatakan KUPVA-BB yang sering disebut dengan money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi penukaran dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.
"KUPVA-BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi KUPVA-BB ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya secara berkala melakukan pemetaan (mapping) terhadap penyelenggara KUPVA-BB tidak berizin di wilayah kerja KPw BI Purwokerto.
Baca juga: Usaha Penukaran Valas Tak Berizin Bakal Ditertibkan
Sebagai pendekatan awal, kata dia, penyelenggara KUPVA-BB tidak berizin akan diberi edukasi atau tindakan persuasif untuk dapat mengajukan izin ke Bank Indonesia.
"Namun apabila penyelenggara KUPVA-BB tersebut masih membuka usaha tanpa mengantongi izin, Bank Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau penutupan lokasi usaha," katanya.
Ia mengatakan pihaknya bersama Kepolisian Resor Cilacap pada 28 Maret 2019 telah melakukan tindakan penertiban terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Kabupaten Cilacap.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah menempelkan stiker penertiban di tempat usaha tersebut yang akan terpasang sampai penyelenggara kegiatan mengajukan izin usaha KUPVA-BB ke Bank Indonesia.
"Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut, sedangkan untuk pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada pihak penyelenggara yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud," katanya.
Ia mengimbau agar pelaku KUPVA-BB tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia.
"Sebagai informasi bahwa pengurusan izin penyelenggara KUPVA-BB di BI adalah gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kepada masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, serta menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto jika menemukan pihak-pihak diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," katanya.
Baca juga: BI dan Polri Bakal Pidanakan Pengguna Valas dalam Transaksi Domestik
Baca juga: BI: Pengunaan Valas Turun Drastis
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024