Logo Header Antaranews Jateng

BI Masih Beri Kelonggaran Kupva Tak Berizin

Rabu, 12 April 2017 18:22 WIB
Image Print
Bank Indonesia.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kami juga melakukan kerja sama dengan asosiasi notaris, ....
Semarang, ANTARA JATENG - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah masih memberikan kelonggaran terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang tidak berizin.

"Kalau jumlah KUPVA tidak berizin untuk Jawa Tengah ada 40 tetapi khusus di Semarang ada 29," kata Kepala BI Kanwil Provinsi Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo di Semarang, Rabu.

Dia mengatakan seharusnya KUPVA tidak berizin diberikan waktu untuk mengurus perizinan hingga 7 April 2017. Meski demikian, hingga saat ini baru ada 4 KUPVA yang mengurus perizinannya.

"Dalam hal ini kami sudah menurunkan tim untuk `on the spot` di lapangan. Ada beberapa yang sudah menutup usahanya tetapi ada juga yang baru mau mengajukan perizinan," katanya.

Meskipun tidak menyebutkan batas akhir kelonggaran tersebut, hingga saat ini pihaknya masih berupaya agar seluruh KUPVA di Jawa Tengah mengantongi izin resmi dari BI.

Salah satu yang dilakukan, BI memberikan edukasi kepada para pengurus KUPVA yang tidak berizin tersebut.

"Kami tetap terus melakukan pendekatan kepada mereka, mereka mau terus atau tidak. Kalau tidak mau mengikuti peraturan yang sudah diterapkan ya harus ditutup," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Deputi BI Kanwil Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra mengatakan mengenai penindakan KUPVA tidak berizin tersebut BI bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Jika hingga batas akhir, KUPVA BB tidak segera mengurus perizinan maka BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Dia mengatakan pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi penting untuk memudahkan pengawasan. Selain itu, juga untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.

"Fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lain," katanya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha yang melakukan KUPVA BB, salah satunya harus berbadan hukum.

"Kami juga melakukan kerja sama dengan asosiasi notaris, isi kerja sama tersebut adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya KUPVA BB agar berbadan hukum. Dalam hal ini kami juga harus memastikan notaris tahu mengapa KUPVA harus berbadan hukum," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024