Taksir nilai bangunan Ramayana, Pemkab Kudus gandeng appraisal
Kamis, 22 Agustus 2019 16:59 WIB
"Kami ingin memberikan nilai kontrak bangunan tersebut secara wajar, sehingga perlu menggandeng juru taksir atas bangunan yang usianya mencapai 20 tahun tersebut," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.
Ia mengatakan anggaran untuk menaksir nilai bangunan yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan itu sudah diusulkan lewat APBD Perubahan 2019.
Jika berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), kata dia, pemkab rugi karena nilai sewanya nanti terlalu kecil mengingat NJOP di Kudus belum dinaikkan sejak beberapa tahun belum dinaikkan.
Untuk menghitung nilai sewa bangunan dan tanah, kata dia, NJOP dikalikan 4 persen, sedangkan ketika ada tim appraisal, maka akan dikalikan dengan nilai taksiran.
Baca juga: Dongkrak pajak, Kudus segera pasang 45 "tapping box" di tempat usaha
Oleh karena itu, kata dia, perlu juru taksir sehingga harga kontrak yang akan ditawarkan kepada pihak ketiga juga tidak terlalu kecil, melainkan wajar sesuai harga pasaran.
"Kami juga mendapatkan nilai sewa yang wajar, sedangkan pihak ketiga juga sepakat dengan nilai kontrak yang ditawarkan pemkab," ujarnya.
Bangunan bertingkat yang saat ini menjadi pusat perbelanjaan Ramayana Mall Kudus sesuai kontrak kerja akan berakhir pada bulan September 2020 sehingga bangunan tersebut sesuai skema kerja sama BOT akan diserahkan kepada Pemkab Kudus.
Ramayana selama ini hanya sebatas menyewa kepada pengembang bangunan pusat perbelanjaan tersebut PT Inti Griya, sehingga perjanjian kerja samanya selama ini antara Pemkab Kudus dengan PT Inti Griya.
Ketika bangunan menjadi milik Pemkab Kudus, maka Ramayana juga bisa menjalin kontrak kerja sama untuk menyewa bangunan bertingkat tersebut selain pula PT Inti Griya.
Baca juga: 40 saksi diperiksa dalam kasus Dana Desa Tergo Kudus
Baca juga: Rp3,5 miliar bantuan imam dan marbot masjid di Kudus
Baca juga: Kapolres jamin keamanan warga Papua di Kudus
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025