Logo Header Antaranews Jateng

Istri prajurit perlu jaga muruah sang suami

Minggu, 13 Oktober 2019 00:42 WIB
Image Print
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.
Keluarga tentukan karier sang suami/istri di dunia kemiliteran.
Semarang (ANTARA) - Istri prajurit, baik yang bergabung dalam Persit Kartika Chandra Kirana (TNI AD), Persatuan Istri Anggota (PIA) TNI Angkatan Udara Ardhya Garini, maupun Jalasenastri (TNI AL), perlu mengambil hikmah atas pencopotan seorang perwira menengah dari jabatannya sebagai komandan distrik militer (dandim).

Gegera jemari sang istri berinisial IPDN di media sosial, Kolonel Kav. HS pada Sabtu (12/10) dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari yang telah didudukinya selama 55 hari. Begitu pula, seorang bintara berpangkat pembantu letnan satu (peltu) di Satuan Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya dan seorang berpangkat sersan dua di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung kemungkinan bernasib sama atau lebih dari itu.

Tidak saja kehilangan jabatannya gegara postingan sang istri di media sosial setelah Menko Polhukam Wiranto diserang pasangan suami istri saat turun dari mobil di Alun-Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10), mereka juga menjalani penahanan ringan selama 14 hari. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari ini termaktub dalam Pasal 9 Huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Ketiga istri prajurit itu pun bakal berurusan dengan polisi terkait dengan postingan-nya di media sosial atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski perbuatan itu dilakukan sang istri, prajurit tersebut dinilai melanggar Pasal 8 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal ini berisi jenis pelanggaran hukum disiplin militer. Dalam Huruf a disebutkan bahwa segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Belum lagi, karier sang suami sebagai tentara. Kemungkinan ke depannya bakal terhambat. Mantan Dandim 1417 Kendari Kol. Kav. HS, misalnya, masih adakah peluang menjadi perwira tinggi atau tidak? Apakah kelak lulusan Akabri pada 1993 ini menyandang bintang di pundaknya? Wallahualam bissawab.

Karier di dunia kemiliteran ternyata tidak hanya prajurit seorang diri, tetapi juga keluarga, terutama istri/suami dari tentara, kemudian anak-anak mereka. Oleh karena itu, bagi istri seorang tentara atau suami yang istrinya sebagai prajurit (Korps Wanita Angkatan Darat, Korps Wanita Angkatan Laut, atau Wanita Angkatan Udara) perlu menjaga muruah sang suami/istri.

Baca juga: Dandim Kendari dicopot gara-gara istri nyinyir terkait penusukan terhadap Wiranto

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024