Logo Header Antaranews Jateng

Rugikan Bupati Banyumas, awak media diminta berhati-hati dalam menulis berita

Rabu, 16 Oktober 2019 16:52 WIB
Image Print
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Joko Wiyono. ANTARA/HO-Humas Setda Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta awak media untuk berhati-hati dalam menulis berita agar beritanya tidak menyesatkan pembaca.

"Seperti berita yang tayang di salah satu media online (daring) hari ini, kami nilai menyesatkan pembaca karena antara judul dan isi berita bertolak belakang. Bahkan, judul berita tersebut merugikan Pemkab Banyumas khususnya Bapak Bupati Banyumas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Joko Wiyono.di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Joko mengatakan hal itu kepada ANTARA terkait dengan berita berjudul "Operasi Tangkap Tangan - Terima Uang Suap, Bupati Banyumas Dapat 200 Juta dan Kepala Dinas PUPR 350 Juta" di salah satu media daring.

Baca juga: Bupati berharap Banyumas bebas dari TBC pada 2023

Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat dengan nomor 480/198/X/2019 kepada redaksi media daring tersebut dan memintanya untuk meralat judul berita yang tayang pada hari Rabu (16/10), pukul 08.14 WIB.

Dalam hal ini, kata dia, Pemkab Banyumas memrotes judul berita tersebut karena tidak didasarkan fakta serta menyesatkan dan merugikan nama baik Bupati Banyumas maupun Pemkab Banyumas secara umum.

"Tadi pihak Redaksi sudah meralat judul berita tersebut dan meminta maaf atas kesalahan dalam penulisan judul. Kami tidak akan menempuh jalur hukum meskipun kami juga melayangkan surat ke Dewan Pers berikut tangkapan layar berita yang dianggap merugikan Pemkab Banyumas," katanya.

Ia mengharapkan kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi awak media agar lebih berhati-hati dalam menulis berita sehingga tidak menyesatkan pembaca dan merugikan pihak lain.

Berdasarkan penelusuran ANTARA, berita berjudul "Operasi Tangkap Tangan - Terima Uang Suap, Bupati Banyumas Dapat 200 Juta dan Kepala Dinas PUPR 350 Juta" berisi tentang OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Indramayu.

Setelah mendapatkan surat dari Pemkab Banyumas, judul berita tersebut berganti menjadi "KPK Masih Selidiki, Diduga Bupati Indramayu Terima 200 Juta, Kadinas PUPR Terima 350 Juta" dan di bagian bawah berita terdapat keterangan ralat beserta permintaan maaf kepada Bupati Banyumas.

Akan tetapi pada Rabu (16/10) siang, berita tersebut tidak ditemukan lagi meskipun dalam mesin pencarian Google masih muncul berita berjudul "Terima Uang Suap, Bupati Banyumas Dapat 200 Juta dan Kepala Dinas PUPR 350 Juta".

Baca juga: Bupati Banyumas menginginkan adanya aplikasi ekonomi digital lokal
Baca juga: 7.000 rumah tangga miskin di Banyumas belum teraliri listrik

 

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025