Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Rabu, 29 Januari 2020 21:22 WIB
Saya berikan setelah pelimpahan tahap 2 perkara Surya Soedharma ke Kejaksaan NegeriSemarang (ANTARA) - Pengacara Alfin Suherman yang menyuap mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin, membeberkan tahapan pemberian suap yang terkait dengan penanganan perkara kepabeanan bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.
Alfin Suherman diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Dalam keterangannya, Alfin memberikan uang kepada Kusnin, serta Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi dan staf TU Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Benny Chrisnawan.
Menurut dia, uang diberikan beberapa lokasi berbeda, antara lain kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, halaman parkir Stasiun Tawang Semarang serta Starbuck Mal Ciputra.
Besaran uang suap yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan Singapura itu, kata dia, merupakan pemberian Surya Soedharma.
Alfin memberikan 10 ribu dolar AS kepada Benny Chrisnawan sebagai ucapan terima kasih karena sudah membantu mengenalkan dengan Rustam Effendi.
Baca juga: Kasus bankeu, Kejati bakal periksa Tim Anggaran DPRD Jateng
Sementara kepada Rustam, ia mengaku memberikan total 100 ribu dolar Singapura di kantor kejati sebagai ucapan terima kasih karena mengabulkan permohonan tahanan kota terhadap kliennya.
"Saya berikan setelah pelimpahan tahap 2 perkara Surya Soedharma ke Kejaksaan Negeri," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Sementara penyerahan uang kepada Kusnin, kata dia, dilakukan di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan AS.
Menurut dia, uang serahkan kepada Kusnin terdiri atas 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.
Pemberian uang itu, lanjut dia, berkaitan dengan kesepakatan dengan Kusnin agar menuntut ringan kliennya dalam perkara kepabeanan.
Alfin yang juga dijerat dalam kasus suap ini oleh KPK telah menjalani persidangan dan dihukum
Alfin dihukum 2 tahun penjara dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Baca juga: Mantan Ketua PN Semarang diperiksa di sidang kasus suap hakim Lasito
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024