Inilah delapan kades penyuap dosen UIN yang dituntut 3 tahun penjara
Selasa, 14 Februari 2023 14:51 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
"Para terdakwa juga ikut menikmati uang hasil suap tersebut," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Dua dosen UIN Walisongo dihukum satu tahun penjara karena suap
Baca juga: Suap dosen UIN Semarang Rp830 juta, delapan kades di Demak diadili
Baca juga: Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang ditahan kejaksaan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024