Erick Thohir akan jual Mal Citos milik Jiwasraya senilai Rp 3 triliun
Senin, 9 Maret 2020 15:09 WIB
"Kalau Mal Citos di Jakarta mungkin akan kami jual ke pihak swasta atau pihak lainnya yang berminat," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkeu buka opsi penyehatan Jiwasraya lewat PMN
Arya mengatakan bahwa aset Mal Citos ini cukup bagus dan sudah mulai ditawarkan. Banyak pihak yang sudah melirik dan berminat untuk membeli mal tersebut.
Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut menyampaikan bahwa Mal Citos tersebut merupakan aset milik Jiwasraya sebagai BUMN, dan penjualannya menunggu persetujuan dari Panja Jiwasraya DPR RI.
"Kemungkinan nilai aset Citos saat ini sekitar Rp2 triliun sampai dengan Rp3 triliun," kata Arya.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Rencana penjualan Mal Citos itu, lanjut Arya, merupakan rencana penjualan aset-aset milik Jiwasraya dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Ada juga rencana pembelian-pembelian aset. Aset-aset Jiwasraya bisa dibeli oleh subholding asuransi sehingga didapatkan dana tunai secara langsung, karena kalau tidak nanti menunggu lama terkait penjualan aset di mana saat ini untuk penjualan bangunan setahun atau dua tahun baru laku," ujarnya.
Kementerian BUMN tidak ingin ketika aset Jiwasraya tersebut dijual harga penjualannya tidak optimal.
Sebelumnya Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, terkait upaya pencarian aset dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono merinci alamat penyegelan yakni: Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jokowi tidak salahkan pihak mana pun terkait kasus Jiwasraya
Pewarta : Aji Cakti
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024