Gugus Tugas Pekalongan tutup Toko Ria Busana
Rabu, 20 Mei 2020 18:21 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso di Pekalongan mengatakan bahwa penyelenggaraan usaha pada masa pandemi COVID-19 tidak ada larangan. Kendati demikian, pemilik usaha harus memperhatikan protokol kesehatan.
Selama ini, kata dia, Tim Gugus Tugas melalui Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum sudah melakukan pengawasan hampir di semua pusat perbelanjaan, baik berkunjung ke lokasi maupun inspeksi mendadak.
"Soal penutupan sementara Toko Ria Busana ini karena pemilik toko belum mengambil langkah yang cukup terhadap rekomendasi gugus tugas dalam pengawasan," katanya menegaskan.
Sri Budi Santosa yang akrab disapa SBS ini mengatakan bahwa Toko Ria Busana ini bisa buka kembali setelah mendapat izin dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Toko Ria Busana dapat dibuka kembali jika mendapat izin dan persetujuan atas langkah yang akan dilakukan untuk menjamin upaya pencegahan dan protokol kesehatan," katanya menandaskan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengawasan di beberapa pusat perbelanjaan. Bahkan, pihaknya akan menutup tempat usaha yang tidak menerapkan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami akan terus melakukan tindakan pencegahan yang memadai secara konsisten dan berkelanjutan sebagai antisipasi pencegahan dan penyebaran COVID-19," katanya.
Petugas dari Tim Gugus Tugas saat memasang pengumuman penutupan Toko Ria Busana di Jalan Dr. Cipto, Kota Pekalongan, Rabu.
Perwakilan manajemen Toko Ria Busana Sigit mengaku pihaknya sudah mendapatkan peringatan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Sebelumnya memang sempat ada peringatan. Pada waktu itu arahan juga sudah kami ikuti. Namun, memang ini ada surat mau tidak mau diikuti. Rencananya, besok (Kamis, red.) kami akan komunikasi untuk langkah perbaikan," katanya.
Baca juga: Pemkab Sleman tutup 31 toko modern berjejaring nasional
Baca juga: Langgar Perda, Enam Toko Modern di Banyumas Ditutup
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024