Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Kota Magelang dukung jalur mediasi selesaikan aset dengan Akademi TNI

Selasa, 7 Juli 2020 20:37 WIB
Image Print
Rapat Dengar Pendapat Pemerintah Kota Magelang dengan DPRD Kota Magelang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang, Selasa (7-7-2020). ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang
Magelang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang mendukung rencana Pemkot Mangelang menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan aset dengan Akademi TNI.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno di Magelang, Selasa, mengatakan bahwa dukungan tersebut tidak lepas dari tanggung jawab legislatif dan eksekutif sebagai satu kelembagaan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti diketahui Akademi TNI ingin menjadikan Kantor Wali Kota Magelang sebagai markas Akademi TNI karena kantor tersebut adalah aset miliknya.

Baca juga: Wali Kota Magelang sayangkan pematokan aset Akademi TNI di kantor pemkot

Ia meminta semua anggota DPRD Kota Magelang mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkot Magelang.

"Kami menggelar rapat dengar pendapat, dihadiri semua anggota, wali kota dan jajarannya karena melihat masalah ini cukup urgen. Hal ini sekaligus untuk memberikan dukungan moral Pemkot Magelang menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat dengar pendapat Pemerintah Kota Magelang dengan DPRD Kota Magelang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Magelang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito, Sekda Joko Budiyono, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Magelang.

Menurut Budi Prayitno, keberadaan Kantor Wali Kota Magelang adalah murni untuk memberikan layanan kepada masyarakat, bukan sekadar eksistensi pemerintah daerah.

Ia menyayangkan Akademi TNI menduduki Kantor Wali Kota Magelang tidak berdasarkan sisi historis dan komunikasi yang telah terbangun selama ini.

"Ini zamannya reformasi. Paling tidak hargailah lembaga daerah. Artinya, kalau pindah, terus langsung pindah begitu, 'kan tidak bisa. Ini lembaga resmi dan dilindungi undang-undang," katanya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan upaya penyelesaian kejelasan aset Kantor Wali Kota Magelang ini sejak lama. Setiap kali rapat, selalu ada kesepakatan yang disimpulkan.

"Saya pikir malah sudah clear waktu saya menjabat sebagai Ketua Komisi C pada tahun 2017. Terakhir September 2019 juga sudah ada berita acara, saya hadir itu. Akan tetapi, begitu rapat lagi, kok, dokumen-dokumen kesepakatan lama tidak dipakai lagi. Bahkan, orang-orangnya (yang ikut rapat) juga sudah berbeda," katanya.



Menurut dia, sebaiknya rapat soal sengketa lahan ini harus mendasari pada dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya sehingga ketika ada rapat lagi terdapat runtutan upaya dan mekanisme yang telah ditempuh selama ini, bukan mulai dari awal lagi.

"Dokumen dan berita acara dirunut dan dikaji bersama. Ada awalan ketika rapat digelar sehingga hasilnya bisa win-win solutions," katanya.

Budi mengungkapkan bahwa hasil rapat terkahir sempat ada kesepakatan antara Kemendagri dan Pemprov Jawa Tengah untuk membantu anggaran dana tukar tanah Pemkot Magelang kepada pihak Akademi TNI.

"Bahasanya bukan difasilitasi, melainkan dibantu dari Kemendagri dan provinsi. Masalahnya, kami tidak akan mampu kalau segitu," katanya.

Menurut dia, pernah juga disiapkan di Salaman (Kabupaten Magelang), bahasannya sudah ada itu tetapi (Akademi TNI) tidak mau. Maunya tetap di Lembah Tidar. Akhirnya sudah diukur tanahnya di belakang kantor wali kota sekarang ini.

"Begitu rapat terakhir, kesepakatan lama ini tidak pernah dirangkum. Disinggung saja tidak," katanya.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito membenarkan bahwa Pemkot Magelang telah mengantongi kesepakatan antara beberapa pihak saat rapat digelar di Jakarta, September 2019.

"Tidak hanya satu dokumen itu, tetapi banyak sekali notula yang sebenarnya menghasilkan kesepakatan. Namun, pada saat rapat terakhir, baru-baru ini kesepakatan sebelumnya tidak dibahas lagi," katanya.

Sigit menyebutkan salah satunya berita acara kesepakatan rapat pada tanggal 3 September 2019 terdapat delapan kesepakatan dalam berita acara tersebut, antara lain besaran luas lahan pengganti yang akan disiapkan Pemkot Magelang, Pemprov Jawa Tengah, dan Kemendagri seluas kurang lebih 13,21 hektare.

Kedua, kesepakatan perhitungan teknis bersama antara Akademi TNI dan Pemkot Magelang.

Selanjutnya, penentuan lokasi oleh tim bersama dan kesepakatan mekanisme untuk pengadaan lahan. Berikutnya, kesepakatan bahwa Pemkot Magelang segera menyampaikan permohonan bantuan anggaran kepada Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah pusat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu kooperatif selama ini agar ini cepat selesai, cepat clear.

"Tidaklah benar jika itu egosektoral. Alangkah baiknya kalau kesepakatan rapat-rapat terdahulu itu dirunut. Jangan begitu ada rapat, kesepakatan baru lagi, yang kemarin mentah lagi," katanya.

Sigit melanjutkan, "Rapat-rapat yang lalu tidak ada gunanya, 'kan buang-buang energi namanya. Kemudian yang jelas bahwa menempati kantor yang sekarang ini bukanlah keinginan Wali Kota, melainkan keinginan pemerintah pusat saat itu.

Baca juga: Aset Akademi TNI di Kantor Pemkot Magelang dilakukukan pematokan

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024