Logo Header Antaranews Jateng

Takut tes cepat COVID, 33 petugas pemutahiran data KPU Pekalongan mengundurkan diri

Kamis, 9 Juli 2020 16:18 WIB
Image Print
Para calon petugas pemutakhiran data pemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan sedang menjalani tes cepat COVID-19. Dari pelaksanaan tes cepat tahap pertama sebanyak 33 orang mengundurkan diri karena mereka takut reaktif dan fobia jarum suntik. ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Sebanyak 33 petugas pemutakhiran data pemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengundurkan diri pada hari pertama penyelenggaraan tes cepat COVID-19 karena sejumlah alasan.

Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana di Pekalongan, Kamis mengatakan bahwa pengunduran diri beberapa anggota PPDP pada pelaksanaan tes cepat COVID-19 yang berlangsung mulai Rabu (8/7) hingga Senin (13/7) ini karena mereka beralasan takut jarum suntik dan hasilnya dinyatakan reaktif.

"Mereka beralasan ada yang fobia jarum suntik dan takut dinyatakan reaktif COVID-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri 14 hari padahal mereka harus menghidupi keluarganya," katanya.

Baca juga: 4.059 petugas penyelenggara Pilkada Pekalongan bakal jalani tes cepat COVID-19

Ahsin mengatakan sebanyak 4.059 petugas penyelenggara pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), petugas pemungutan suara (PPS), dan PPDP untuk menjalani tes cepat COVID-19.

Tujuan pelakasanaan tes cepat COVID-19 ini, kata dia, untuk meyakinkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir bertemu langsung dengan petugas penyelenggaran yang akan melakukan pencocokan data dan penelitian data pemilih seiring dengan pandemi virus corona.

"Oleh karena, kita lakukan tes cepat COVID-19 pada calon PPDP karena mereka akan melaksanakan tugas mencoklit dari rumah ke rumah sehingga akan bertemu langsung dengan calon pemilih," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan coklit akan dilakukan mulai 15 Juli 2020 hingga 30 Agustus 2020. Adapun anggota PPDP akan ditetapkan pada 10 Juli 2020 dan 11 Juli 2020.

Kendati demikian, kata dia, apabila dalam pelaksanaan tes COVID-19 nanti ditemukan ada yang reaktif maka KPU akan langsung mengganti dengan calon lainnya.

"Calon pengganti PPDP juga akan kita lakukan tes cepat COVID-19. Kita telah menganggarkan biaya tes cepat COVID-19 masing-masing calon PPDP maksimal Rp350 ribu," katanya.

Baca juga: Tes cepat COVID-19 di Kudus capai 62,5 persen
Baca juga: KPU Pekalongan lakukan tes cepat COVID-19 pada PPDP


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024