Logo Header Antaranews Jateng

Petani Urutsewu keberatan dikeluarkan sertifikat hak pakai TNI AD

Selasa, 8 September 2020 04:18 WIB
Image Print
Perwakilan petani Urutsewu Kabupaten Kebumen didampingi LBH Yogyakarta dan LBH Semarang mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai tanah Urutsewu kepada TNI AD di Kantor BPN Kabupaten Kebumen. (ANTARA/HO - dok. pribadi)
Kebumen (ANTARA) - Petani Urutsewu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/BPN atas dikeluarkannya sertifikat hak pakai tanah Urutsewu kepada TNI AD.

Sejumlah perwakilan petani didampingi LBH Yogyakarta dan LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Advokasi Perjuangan Urutsewu Kebumen (Tapuk) mengajukan keberatan tersebut di Kantor BPN Kabupaten Kebumen, Senin.

Koordinator Urutsewu Bersatu Widodo Sunu Nugroho dalam keterangan pers menyampaikan keberatan ini berkaitan dengan dikeluarkannya sertifikat hak pakai kepada TNI AD di lahan milik para petani tanpa ada persetujuan.

Pensertifikatan lahan para petani ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak.

Termasuk BPN juga melakukan pengukuran tidak melibatkan para petani yang secara langsung berbatasan.

Hal itu secara prosedur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak sesuai karena tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD.

Menurut dia data yang dibuat TNI AD untuk mendaftarkan tanah tidak diketahui dari mana asal muasalnya.

Sampai dengan saat ini, katanya tanah-tanah yang di klaim TNI AD adalah milik para petani dengan bukti C Desa dan beberapa sertifikat hak milik.

Selain itu, katanya penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah besar.

"ATR/BPN ceroboh dalam menangani konflik Urutsewu di mana setiap proses yang dijalankan tidak melibatkan masyarakat terdampak," katanya.

Ia menilai tindakan Kementerian ATR/BPN tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dalam pasal 10 tentang asas umum pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya kecermatan dan juga keterbukaan.

Di masa pandemi seperti ini, menurut dia seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya guna ketahanan pangan. Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam-diam.

Berdasarkan realita tersebut, katanya para petani pemegang hak di atas lahan Urutsewu yang sah meminta Kementerian ATR/BPN untuk menerima keberatan masyarakat Urutsewu atas penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Petani juga meminta dicabut sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN kepada TNI AD atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024