Pembangunan KIT Batang masih menunggu masterplan
Senin, 12 Oktober 2020 21:00 WIB
"Masterplan menjadi kunci untuk menetapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penetapan proyek strategi nasional (PSN) yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan 201 PSN di Indonesia," katanya di Batang, Senin.
Menurut dia , masterplan menjadi referensi untuk mengubah status tanah hak guna umum (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX menjadi wilayah kawasan industri hak pengelola lahan (HPL).
"Oleh karena itu, untuk mengubah HGU menjadi HPL maka kami akan koordinasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang ditargetkan dalam dua sampai tiga bulan selesai," katanya.
Bupati Batang Wihaji mengatakan saat ini proses tahapan proyek pembangunan KIT masih berada pada jalurnya.
"Sesuai perencanaan yaitu Oktober, November, Desember 2020 pada pekerjaan infrastruktur dasar kawasan industri untuk pekerjaan jalan simpang susun," katanya.
Kemudian, kata dia, proyek akan dilanjutkan masterplan dan studi kelayakan (feasibIlity study), serta analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) karena investor ke KIT Batang ditarget masuk Januari 2021.
Baca juga: Investasi di Batang meroket hingga Rp5,5 triliun
"Kita tidak usah terjebak dengan 450 hektare masuk dalam RTRW-nya karena hanya untuk mempercepat prioritas tahapan saja. Kalau PSN keluar sebanyak 4.300 hektare sudah masuk RTRW semuanya," katanya.
Wihaji menegaskan KIT Batang tidak akan bersaing dengan kawasan industri di daerah tetangga dan tetap bersinergi karena KIT bagian dari percontohan kawasan yang dikelola oleh negara.
"KIT Batang sebagai percontohan karena persaingan kita negara lain sehingga kawasan industri ini harus mampu kompetitif dengan Vietnam, Malaysia, dan negara lainnya," katanya.
Baca juga: Legislator: KIT Batang jadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024