Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus diingatkan agar tidak jadikan KIHT sebagai target PAD

Kamis, 22 Oktober 2020 20:01 WIB
Image Print
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa (kanan) didampingi Plt Bupati Kudus Hartopo saat melihat mesin produksi rokok yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, yang baru diresmikan, Kamis (22/10/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, agar tidak menjadikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus sebagai target penerimaan asli daerah (PAD) karena di tengah masa pandemi pengusaha rokok golongan kecil perlu dukungan agar tetap berproduksi.

"Kami berharap retribusi dan sewa gedung maupun lainnya jangan ditinjau ulang untuk dinaikkan guna memenuhi target PAD Kabupaten Kudus," ujarnya ditemui usai peresmian KIHT di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis.

Menurut dia, tugas DPR khususnya di Komisi XI di masa pandemi untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat agar tidak ada masyarakat yang kelaparan.

Masih adanya pengusaha rokok kecil yang tetap berproduksi di tengah masa pandemi COVID-19, kata dia, justru harus berterima kasih karena masih mau menggerakkan perekonomian.

Untuk pengembangan KIHT Kudus tersebut, dia mengungkapkan akan mendukung secara total, termasuk sinergi dari sejumlah aparat penegak hukum di daerah setempat.

Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan terkait dengan tarif sewa gudang di KIHT Kudus untuk sementara tidak akan dinaikkan.

"Biarlah mereka berkembang terlebih dahulu karena nantinya ketika berkembang juga akan menyerap banyak tenaga kerja baru," ujarnya.

Sebelumnya, berkembang wacana untuk menaikkan tarif sewa gudang di Lingkungan Industri Kecil IHT Kudus yang kini bertransformasi menjadi KIHT karena tingginya biaya perawatan gedungnya.

Dengan ukuran gudang seluas 400 meter persegi, setiap tahunnya para pengusaha rokok hanya dibebani tarif sewa sebesar Rp7,5 juta.

KIHT yang dibangun di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus tersebut, selain tersedia belasan gudang, juga tersedia laboratorium, antara lain "smoking" mesin dan satu unit alat analisa tar atau GC gas, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 
Baca juga: Kudus resmi miliki Kawasan Industri Hasil Tembakau

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025