Aktivis: Menelantarkan hewan peliharaan bisa dipidana
Jumat, 6 November 2020 04:34 WIB
"Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHP tentang hal tersebut," kata pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia itu di Semarang, Kamis.
Menurut dia, meski ancaman hukumannya hanya 3 hingga 9 bulan penjara, penerapan aturan tersebut diharapkan bisa memberi efek jera bagi pemilik yang menelantarkan hewan peliharannya.
Selain itu, kata dia, hal tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap binatang peliharaan di sekitarnya.
Saat ini, Chriatian menjelaskan bahwa pihaknya bersama komunitas Dog Lovers Semarang sedang menangani kasus dugaan penelantaran dua ekor anjing oleh pemiliknya.
Ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika komunitas Dog Lovers Semarang menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan penelantaran hewan peliharaan oleh pemiliknya.
Aduan itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung pemilik hewan peliharaan yang dimaksud.
Ia menjelaskan dua anjing yang diduga ditelantarkan itu, salah satunya mengalani malanutrisi dan kondisi yang memprihatinkan.
"Tidak ada iktikad baik dari pemiliknya untuk mengobati," katanya.
Setelah melalui upaya yang alot, kata dia, dua anjing tersebut akhirnya bisa dievakuasi hingga menjalani perawatan di salah satu klinik kesehatan hewan di Semarang.
Ia menyebut tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pemilik kedua anjing itu ke polisi karena menelantarkan peliharaannya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024