Logo Header Antaranews Jateng

Dua anggota komplotan pengganjal mesin ATM di Magelang diringkus

Kamis, 11 Februari 2021 20:25 WIB
Image Print
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM. (ANTARA/Heru Suyitno)
Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pelaku pencurian uang dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di Magelang, Kamis mengatakan, kedua tersangka, yakni HE (41) warga Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan RS (24) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Ia mengatakan selama ini mereka beraksi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dan mereka ditangkap saat menunggui istri HE yang akan melahirkan di RSUD Tidar Kota Magelang pada Rabu (20/1).

Mereka terakhir beraksi pada Sabtu (16/1) di ATM BRI Tempuran Kabupaten Magelang dengan korban Maskuri (53) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, yang mengalami kerugian uang Rp21,4 juta.

Hadi menyebutkan pada 2019, mereka beraksi sekitar 10 kali di Kota Bandung, Jawa Barat, kemudian tahun 2020 beraksi di Semarang dan tahun 2021 beraksi di Magelang.

Selain melakukan aksi kejahatan di ATM BRI Tempuran, di wilayah Kabupaten Magelang mereka juga melakukan hal yang sama di ATM Mandiri Grabag dan ATM Bank CIMB Niaga Salaman.

Ia menjelaskan modus tersangka sebelum ada korban masuk menuju mesin ATM sudah mengganjal dengan tusuk gigi. Korban yang datang untuk memasukkan kartu ATM ke mesin ATM tidak bisa keluar dan saat pin dimasukkan tidak bisa.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura menanyakan kepada korbannya dan berupaya membantu dengan menanyakan pin. Pelaku kemudian mencoba pin tetapi tetap tidak bisa, kemudian menyarankan korban untuk lapor ke bank bahwa ATM tertelan.

Saat korban meninggalkan mesin ATM, katanya para pelaku masuk, kemudian mencabut stop kontak aliran listrik hingga mesin ATM mati sehingga kartu ATM bisa keluar bersama tusuk gigi. Setelah itu, mereka pergi mencari mesin ATM lainnya untuk menguras uang milik korban.

Ia menyampaikan petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepatu, jamper yang digunakan pelaku sebagaimana terekam CCTV bank, sepeda motor, dan uang sisa hasil kejahatan.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tersangka HE mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya persalinan istrinya dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024