MRI habisi nyawa dua gadis secara sadis di penginapan Puncak Bogor
Jumat, 12 Maret 2021 16:39 WIB
"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat.
Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.
Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
MRI berkenalan dengan calon korbannya di Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.
"Di sebuah penginapan di daerah Puncak, dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Mereka dihabisi dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.
Kemudian, pelaku juga membawa korban untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.
Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.
Dari hasil autopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.
Kemudian, pada Rabu 10 Maret 2021 pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024