Logo Header Antaranews Jateng

Imigrasi Wonosobo giatkan pengawasan orang asing selama pandemi

Kamis, 25 Maret 2021 14:50 WIB
Image Print
Kantor Imigrasi Kelas II non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo menggelar rapat tim pengawasan orang asing (tim pora) Kabupaten Wonosobo. ANTARA/Heru Suyitno
Wonosobo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo, Jawa Tengah, tetap menggiatkan pengawasan orang asing di tengah masa pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo Henki Irawan di Wonosobo, Kamis, mengatakan saat ini dilaksanakan rapat tim pengawasan orang asing (tim pora) Kabupaten Wonosobo.

"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan operasi gabungan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing," katanya usai pembukaan rapat tim pora Kabupaten Wonosobo dengan tema sinergi dan solid sesama anggota tim pora dalam rangka pengembangan penegakan hukum keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Wonosobo tolak puluhan pemohon paspor calon TKI nonprosedural

Ia menyampaikan dengan dilaksanakan rapat tim pora ini dapat menambah sinergitas antara instansi di Kabupaten Wonosobo dan juga saling tukar-menukar informasi dan menunjukkan satu visi dalam melakukan pengawasan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Wonosobo dibantu aparat terkait, yaitu TNI dan Polri serta Pemkab Wonosobo.

Menurut dia, pengawasan akan dilakukan setelah kegiatan rapat tim pora ini.

"Setelah tukar-menukar informasi kami akan melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," katanya.

Ia menuturkan dengan melaksanakan rapat tim pora ini akan saling tukar-menukar informasi, mungkin dapat informasi dari kepolisian, Koramil atau Kodim terkait pengawasannya sehingga ada sasaran atau tempat yang dicurigai ada orang asing yang bekerja di suatu perusahaan.

"Kalau ada pelanggaran apabila penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian akan dilakukan 'pro justitia', dibawa ke pengadilan," katanya.

Namun, katanya, apabila hanya melebihi masa izin tinggal pada saat pandemi ini akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya.

Ia menyampaikan operasi gabungan nanti akan disiapkan Kasi Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Wonosobo dibantu dari Satuan Intelkam Polres Wonosobo, Pasi Intel Kodim, Kesbangpol serta dari BNN apabila terkait narkotika maupun dari Dinas Tenaga Kerja.

Baca juga: Imigrasi Wonosobo jemput bola pembuatan paspor calon haji
Baca juga: Imigrasi Wonosobo deportasi warga negara Afrika Selatan


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024