Menjegal pemudik di tengah ancaman pandemi
Rabu, 28 April 2021 09:34 WIB
Bahkan larangan mudik Lebaran sebelumnya mulai 6-17 Mei 2021, diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei. Hal itu diatur dalam surat edaran mudik Lebaran 2021 yang diteken pada Rabu (21/4) pekan lalu.
Surat edaran Satgas COVID 2021 itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kita semua tahu menghilangkan tradisi mudik yang dilakukan turun-temurun memang tidak mudah. Akan tetapi, pandemi COVID-19 yang merenggut nyawa empat orang setiap jamnya di Indonesia memaksa siapa pun untuk tidak mudik demi keselamatan bersama.
Mobilitas manusia yang sangat tinggi berpotensi menjadi pembawa virus mematikan ke kampung halaman, sehingga pemerintah berharap masyarakat patuh. Harapan besarnya, lewat surat edaran ini, penyebaran COVID-19 bisa lebih dikendalikan.
Tidak main-main hukuman bagi pelanggarnya pun tak ringan. Mereka yang nekat menerobos pintu penyekatan akan dijerat dengan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman maksimal hukumannya merujuk Pasal 93 adalah kurungan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Pemerintah pasti telah belajar banyak dari pengalaman tahun lalu, kala aturan larangan mudik nyatanya tak banyak berfaedah. Meski penyekatan telah dilakukan, faktanya ada puluhan ribu pemudik tetap bisa lolos. Bahkan, saat arus balik tampak di sebuah ruas tol petugas mengatur arus sedemikian rupa agar perjalanan tak memicu kemacetan.
Baca juga: Dinkes Jateng masifkan sosialisasi terkait larangan mudik
Untuk itu, hampir semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia saat ini kompak menerapkan kebijakan sekat pemudik, seperti Polda Jawa Tengah akan menyekat 14 titik perbatasan antarprovinsi.
Petugas di pos-pos itulah yang nantinya meminta kendaraan putar balik jika terbukti hendak keluar membawa pemudik.
Pemerintah juga melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri sejak 22 April–5 Mei dan 18 Mei-24 Mei. Bentuk pengetatan dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19.
Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau Genose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, area istirahat, atau titik penyekatan.
Tidak ada kata lain, pemerintah harus tegas bahwa pelarangan mudik yang berjalan tegak lurus itu hanya satu tujuan, yaitu negara hendak menjaga dan memastikan keselamatan nyawa rakyatnya.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Ganjar minta para santri tidak mudik Lebaran
Baca juga: Ahli: Larangan mudik harus serius diterapkan
Baca juga: DPRD Jateng ajak masyarakat patuhi larangan mudik untuk keselamatan bersama
Pewarta : Mahmudah
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024