Eva Sundari: Pasal penodaan bendera negara jangan sumbat nasionalisme seniman
Jumat, 25 Juni 2021 16:26 WIB
"Jangan sampai ketika mengekspresikan kebanggaannya melalui kostum bermotif bendera negara lantas masuk kategori kriminal," kata dia, menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Jumat.
Baca juga: Eva Sundari: Tidak perlu bahas semua pasal RUU KUHP
Perempuan politisi yang pernah sebagai anggota Komisi III DPR (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) itu mengemukakan hal itu ketika merespons pasal penodaan terhadap bendera negara dalam RUU KUHP.
Ia lantas menyebut nama-nama penyanyi yang pernah mengenakan baju bendera negara masing-masing, di antaranya Geri Horner/Geri Halliwell (eks personel Spice Girls, grup vokal wanita dari Inggris) serta Beyonce, Lady Gaga, dan Katy Perry, ketiganya penyanyi asal Amerika Serikat.
Oleh karena itu, dia memandang perlu pembuat undang-undang meninjau kembali sejumlah aturan dalam pasal penodaan terhadap bendera negara yang mengancam pidana denda paling banyak Rp10 juta.
"Masa orang miskin yang terpaksa mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam didenda sebesar itu? Ketentuan ini sebaiknya ditinjau kembali," katanya.
Ketentuaan itu termaktub di dalam pasal 235 huruf b KUHP Pasal ini juga mengancam pidana denda maksimal Rp10 juta terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial (huruf a).
Selain itu, mereka yang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara (huruf c).
Berikutnya dalam Huruf d disebutkan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta) setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Menurut Eva, pemidanaan terkait dengan pasal penodaan terhadap bendera ini perlu mengetahui motifnya. Jika bertujuan untuk menunjukkan kebencian dan/atau pelecehan, pelakunya patut mendapat hukuman.
Ia sangat pendapat dengan aturan di dalam pasal 234 RUU KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
Baca juga: Eva Sundari: Pasal "pro life" RUU KUHP harus berlaku pula bagi perempuan
Baca juga: Kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi COVID-19
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024