KPPBC Kudus dan TNI gerebek rumah untuk timbun rokok ilegal
Rabu, 4 Agustus 2021 11:15 WIB
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Rabu, sinergi dengan TNI dilakukan bertujuan memusnahkan rokok ilegal, salah satunya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada 2 Agustus 2021 yang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
Baca juga: KPPBC Kudus dan polisi ungkap 924.500 batang rokok ilegal
Baca juga: KPPBC Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp150,9 juta
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati bergerak mengamati bangunan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan menimbun BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.
Ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus (58.400 batang rokok) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam.
Selain itu ada tiga pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan. Sedangkan pemiliknya berinisial NF (44) yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut diamankan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan pula rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu sehingga total barang bukti yang ditemukan 207.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp211,75 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,16 juta.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, maka pemilik barang, pekerja pengemas rokok, dan barang bukti lainnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Baca juga: Manfaatkan truk Tronton, Bea Cukai Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024