Polda Jateng tetapkan dokter tersangka pelanggaran kesopanan
Kamis, 16 September 2021 02:54 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, di Semarang, Rabu, mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.
Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.
Baca juga: Polda Jateng periksa inisial M diduga limbah industrinya cemari Bengawan Solo
"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya.
Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.
Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.
"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.
Baca juga: Polda Jateng gagalkan lagi pengiriman sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Polda datangi industri alkohol di bantaran Bengawan Solo
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024