Sengketa dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Payung Hitam selesai pascamediasi
Kamis, 16 September 2021 15:04 WIB
Mediasi berlangsung Rabu (15/9/2021) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal oleh Tim Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan ikut terlibat dalam mediasi antara lain Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Noprizal Muh Fandhi Fanani selaku mediator dan Sunarsih selaku staff penyelesaian sengketa.
Hadir sebagai saksi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Tegal Andriana Wing Kartika.
Baca juga: Waspadai tindak pindana pencucian uang dan pendanaan terorisme
Berdasarkan catatan resmi Ditjen KI, Lagu Payung Hitam resmi terdaftar sebagai karya dari Puji Rahaesita selaku pemilik dan pemegang Hak Cipta dan perkara berkembang ketika lagu tersebut dinyanyikan, dicover, dan diunggah di channel youtube milik JayMultimedia tanpa ijin dari pemilik dan pencipta resmi lagu Payung Hitam.
Atas pelanggaran tersebut, termohon mendapatkan keuntungan serta menerima atau menikmati keuntungan dari youtube.
Mediasi, merupakan pelaksanaan instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto yang mengharapkan adanya upaya mediasi dalam penyelesaian perkara tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jateng menilai mediasi merupakan penyelesaian paling baik dan bijaksana dalam sebuah penanganan sebuah perkara dan penegakan kekayaan intelektual upaya pidana merupakan upaya terakhir. Hal tersebut dikarenakan, langkah penyelesaian secara pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada pemohon.
Hasil dari mediasi tersebut perkara pelanggaran Hak Cipta lagu Payung Hitam terselesaikan dengan baik dan para pihak yakni pemohon maupun termohon sepakat untuk berdamai dengan kompensasi yang berikan pihak JayMultimedia kepada Puji Rahaesita.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi dan dengan terselesaikannya perkara tersebut melalui proses mediasi maka diharapkan ke depannya tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari.
Baca juga: Kemenkumham Jateng-Pemkab Wonosobo gelar Rakor Penyusunan Program Pembentukan Perda
Baca juga: Yuk adukan masalah terkait HAM ke Yankomas
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024