Pengelola objek wisata harapkan dukungan pemda terkait aplikasi PeduliLindungi
Rabu, 22 September 2021 13:00 WIB
"Kami sedang berupaya membangun link ke PeduliLindungi dengan meminta QR code ke Kementerian Kesehatan. Memang prosedur untuk menghubungkan ke PeduliLindungi, ada dukungan dari pemda agar tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi didaftarkan bersama oleh pemda, mungkin kami lebih terbantu," kata Direktur Operasional Palawi Risorsis Wawan Tri Wibowo saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Selain itu, kata dia, objek wisata, yang dikelola anak perusahaan Perum Perhutani tersebut, tidak semuanya dapat terjangkau sinyal internet dengan baik.
Baca juga: Wabup: Objek wisata di Banyumas segera dibuka secara bertahap
Padahal, lanjut dia, objek wisata alam relatif aman dari penularan COVID-19 jika dibandingkan objek-objek wisata lain yang sifatnya buatan.
"Karena wisata alam ini berada di area terbuka yang sangat luas. Luas Wana Wisata Baturraden saja mencapai 73,9 hektare, kalau Coban Rondo lebih luas lagi, mencapai 193 hektare," katanya.
Menurut dia, jumlah pengunjung di dua objek wisata tersebut juga sudah dikurangi jauh dari kapasitas maksimal.
Ia mengatakan pihaknya juga memastikan bahwa sarana dan prasarana yang ada telah disediakan, mulai dari pengecekan suhu tubuh pengunjung yang akan masuk objek wisata hingga penyediaan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
"Kami juga selalu menyemprotkan disinfektan secara rutin pada lokasi-lokasi yang sering dipegang oleh pengunjung," katanya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan dua objek wisata yang dikelola Palawi Risorsis juga telah menjalani audit CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurut dia, ada 83 indikator CHSE yang diaudit oleh lembaga independen yang ditunjuk Kemenparekraf.
"Coban Rondo maupun Wana Wisata Baturraden memenuhi CHSE dengan nilai sempurna tanpa catatan. Audit CHSE di Coban Rondo dilaksanakan pada 27 Agustus 2021, sedangkan Wana Wisata Baturraden pada 4 September kemarin," katanya menjelaskan.
Kendati demikian, dia mengakui jika hingga saat ini, dua objek wisata tersebut belum dibuka kembali karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Terkait rencana penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, dia mengharapkan adanya regulasi yang tidak menyulitkan wisatawan khususnya pengunjung yang menginap di resor atau hotel yang tersebar di kawasan wisata.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 khususnya yang berkaitan dengan uji coba protokol kesehatan untuk tempat tertentu, salah satu ketentuannya berupa penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
"Kalau saya misalnya, datang ke lokasi objek wisata itu untuk menginap satu malam di resor, itu akan menyulitkan karena mungkin berangkatnya pas tanggal ganjil (menggunakan pelat nomor ganjil), pulangnya kan enggak bisa, karena tanggal berikutnya genap. Mungkin hal-hal seperti itu perlu diantisipasi," kata Wawan.
Baca juga: Pemkab Cilacap evaluasi uji coba pembukaan objek wisata
Baca juga: Pembukaan pariwisata untuk wisman harus disiapkan matang
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024