Logo Header Antaranews Jateng

Wali Kota Magelang: PNS jaga amanah sebagai abdi negara

Senin, 18 Oktober 2021 14:54 WIB
Image Print
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz (kiri) menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada seorang PNS, Senin (18/10/2021). (ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang)
Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz berpesan kepada para pegawai negeri sipil di lingkungan pemkot setempat yang baru saja menerima surat keputusan kenaikan pangkat supaya menjaga amanah sebagai abdi negara.

"PNS harus menjaga amanah, tidak 'makan' yang bukan hak. Dengan tindakan, kinerja yang baik dan doa. Godaan PNS itu banyak, dan saya yakin mereka sanggup melewati itu," katanya usai apel Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemkot Magelang di halaman belakang kantor wali kota setempat di Magelang, Senin.

Pada kesempatan itu, ia menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat kepada 47 PNS untuk periode 1 Oktober 2021. Mereka meliputi golongan I.d satu orang, golongan IIa-IId (9), golongan IIIa-IIId (26), golongan IVa-IVb (9), IVc dan IVe, masing-masing satu orang. Saat ini, satu PNS lainnya sudah terbit persetujuan teknis kenaikan pangkat IVe namun SK masih dalam proses di Sekretaris Negara di Jakarta.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang berkomitmen memberikan layanan kepegawaian yang optimal, di antaranya layanan kenaikan pangkat secara baik, tepat waktu, dan tepat sasaran.

"Mereka sudah pantas naik golongan. Mereka juga mengumpulkan kredit poin yang harus dipenuhi. Hal itu menunjukkan sistem di pemerintahan ini sudah baik, kenaikan pangkat diurus dengan baik dan bisa tepat waktu," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang.

Menurut dia, kenaikan pangkat dapat menjadi kebanggaan PNS, keluarga, dan instansi kerjanya. Oleh sebab itu, mereka harus meningkatkan prestasi kerja, disiplin, dan memperkuat semangat pengabdian untuk pemerintah dan masyarakat Kota Magelang.

Ia juga mengatakan bahwa PNS yang tidak patuh pada aturan akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

"Risikonya jika melanggar aturan bisa kena sanksi, sampai pidana. Wali kota dan wakil wali kota pun juga bisa kena sanksi kalau melanggar. Mohon doa agar kami tidak melakukan hal-hal yang melangaran aturan," katanya.

Kepala BKPP Kota Magelang Isa Ashari menjelaskan periode kenaikan pangkat PNS sudah ditentukan, sedangkan pihaknya melayani para PNS yang sudah semestinya naik pangkat.

"Kenaikan pangkat sudah ditentukan, ini per 1 Oktober 2021, mungkin nanti April dan seterusnya. Prinsip kami melayani yang memang sudah naik pangkat, berdasarkan evaluasi, penilaian kinerja juga, prinsip kami tidak menghambat," katanya.

Kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 telah menggunakan aplikasi daring sejak proses pengusulan dari tingkat organisasi perangkat daerah hingga tingkat pusat. 


 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024