Revisi Perda IMB Surakarta ditargetkan selesai akhir tahun
Rabu, 24 November 2021 19:55 WIB
Desember akan kami selesaikan, cukup waktunya karena itu cuma pembahasan ringanSolo (ANTARA) - DPRD Kota Surakarta menargetkan revisi Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai di akhir tahun ini untuk menyelamatkan potensi pendapatan dari sektor retribusi izin tersebut pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp24 miliar.
"Desember akan kami selesaikan, cukup waktunya karena itu cuma pembahasan ringan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Taufiqurrahman di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Pihaknya mencatat potensi IMB di Solo per tahun sebesar Rp24 miliar.
"Potensi pemasukan dari retribusi IMB sekitar Rp24 miliar. Itu tahun depan karena jika tidak segera ada revisi Perda Penyelenggaraan IMB artinya retribusi tidak bisa ditarik sejak awal tahun," katanya.
Baca juga: Bupati Kudus instruksikan Satpol PP tindak tegas pelanggar IMB
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Keluarnya PP itu harus direspons daerah dengan merevisi Perda IMB-nya termasuk di Kota Solo.
Artinya, menurut dia revisi Perda IMB diperlukan karena mengikuti aturan yang baru.
"Jadi, kalau tidak segera dibentuk Perda IMB ini malah kerugiannya bingung cari uang dari mana," katanya.
Sementara itu, agenda penyelesaian Raperda IMB ini dimulai dengan penjadwalan di Bapemperda, selanjutnya DPRD akan membentuk pansus (panitia khusus) untuk pembahasan Raperda.
Baca juga: Pemkab Temanggung dorong setiap bangunan punya IMB
Baca juga: Satpol PP Kudus dituding tebang pilih tertibkan tempat usaha tanpa IMB
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024