Logo Header Antaranews Jateng

PT Aquila Transindo Utama bantah adanya tagihan fiktif pelabuhan Batang

Kamis, 16 Desember 2021 18:42 WIB
Image Print
Kantor PT T Aquilla Transindo Utama di Batang. (ANTARA/Kutnadi)
Batang (ANTARA) - PT Aquilla Transindo Utama membantah adanya tagihan fiktif di kawasan pelabuhan PLTU Batang, Jawa Tengah, seperti yang dituduhkan oleh Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa.

Bagian Humas PT Aquilla Transindo Utama Agus Nurohman kepada sejumlah wartawan di Batang, Kamis, mengatakan bahwa perusahaannya mengurusi jasa pemanduan kapal dan penundaan kapal yang diberikan kewenangan oleh pemerintah.

"Korbannya itu kami, bukan mereka. Kami ini kepanjangan tangan pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan yang ditunjuk mengelola pelabuhan untuk perairan wajib pandu di sana," katanya. 

Menurut dia, setiap kapal yang masuk ke pelabuhan mempunyai kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pembayaran dihitung dari pembayaran jasa pandu kapal.

"Oleh karena itu, menjadi salah ketika mereka (kapal) masuk area pelabuhan tetapi parkir sendiri. Itu namanya nyelonong dan hal itu yang mereka lakukan," katanya.

Agus merinci aturan kapal masuk pelabuhan yaitu 1x24 jam harus lapor ke syahbandar setempat, kemudian wajib meminta jasa pandu kapal. 

"Prosedur itu lah yang jadi dasar terbitnya surat izin berlayar (SIB) untuk keluar pelabuhan," katanya.

Ia mengatakan jika tidak menggunakan jasa pandu serta membayar PNBP maka ada sanksinya, seperti pencabutan lisensi kru kapal hingga pencabutan izin operasional kapal. 

Namun, kata dia, kapal milik PT Sparta tidak melakukan hal itu, justru memarkirkan kapalnya sendiri, bahkan pernah parkir kapal pada tengah malam dan keluar sendiri.

"Mereka hanya lapor ke syahbandar. Ketika ada laporan ke syahbandar, otomatis laporan itu akan disampaikan kami dan harus ada perhitungan PNBP. Itu kewajiban mereka," katanya.

Menurut dia, besaran nilai tagihan adalah Rp121 juta, bukan sekitar Rp320 juta.

"Kami menerima pembayaran pada 13 invoice. Harga tagihan awal sekitar Rp40 juta, itu berdasarkan harga kesepakatan awal atau Rp3,5 juta," katanya.

Terkait kenaikan harga jasa pandu, ia mengatakan sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya karena ada harga jasa pandu baru dari kementrian mulai 1 Agustus 2021.

"Setelah itu, mereka tidak mau bayar lagi. Sudah ada rumusnya terkait hal itu. Kami pun memberikan diskon hingga 50 persen pada seluruh agen kapal," katanya.

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024