Logo Header Antaranews Jateng

Ardhito Pramono ajukan permohonan rehabilitasi

Senin, 17 Januari 2022 13:07 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kanan) menghadirkan tersangka Ardhito Pramono (belakang tengah) saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Artis Ardhito Pramono yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini dalam tahap penilaian di Badan Narkotika Nasional. 

"Iya sudah diajukan permohonan. Lagi menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Danang mengatakan, permintaan untuk menjalankan rehabilitasi diajukan oleh pihak keluarga, tapi tidak menyebut siapa anggota keluarga yang mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono. sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ardhito diketahui membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.


 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024