Jawa Tengah upayakan perubahan status hukum PT Jamkrida atasi kendala modal
Selasa, 18 Januari 2022 22:50 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan perubahan status hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perusahaan perseroan daerah guna mengatasi berbagai kendala terkait dengan permodalan yang dihadapi pelaku UMKM dan koperasi.
"Dengan begitu (perubahan status hukum Jamkrida dari perusahaan terbatas menjadi perusahaan perseroan daerah), diharapkan dapat membantu permasalahan permodalan UMKM dan koperasi dalam mengembangkan usahanya," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Selasa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah (PD) atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Dengan perubahan status hukum dari perseroan terbatas (PT) menjadi perseroda tersebut, maka Jamkrida memiliki keuntungan berfokus mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi, kelangsungan usaha tidak bergantung pada pimpinan.
Selain itu, pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta sehingga daya saing antarpegawai dapat meningkatkan performa perusahaan, dan pengelolaannya diselenggarakan secara mandiri termasuk penentuan tarif, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset.
Menurut Wagub, Fraksi-fraksi di DPRD Jateng juga telah setuju perubahan status hukum PT Jamkrida menjadi perseroda.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan bahwa perhatian dan dukungan Pemprov Jateng terhadap UMKM dan koperasi sangat dibutuhkan, terutama pada kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku UMKM.
"Salah satunya kendala yang sulit diatasi adalah kesulitan mendapatkan akses permodalan sehingga diharapkan mereka mudah mendapatkan akses ke perbankan maupun nonperbankan," ujarnya.
Lemahnya pelaku UMKM dan koperasi memperoleh akses permodalan, lanjut Wagub, dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank.
"Kendala lainnya, antara lain aspek pemasaran, kualitas sumber daya manusia, manajemen, dan penguasaan teknologi, diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang relevan dari Pemprov Jateng,” katanya.
Dengan teratasinya berbagai kendala di atas, Wagub berharap ekonomi Jateng berkembang secara lebih cepat, dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan.
"Selain itu, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong pertumbuhan wirausaha di Jateng," ujarnya.
Baca juga: Jamkrida Jateng berupaya berikan penjaminan kredit UMKM
Baca juga: Bea Cukai sosialisasikan jaminan kepabeanan di PT Jamkrida Jateng
Baca juga: Wagub Jateng Ajak UMKM Manfaatkan PT Jamkrida
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024