Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus masih butuhkan guru honorer

Senin, 24 Januari 2022 18:46 WIB
Image Print
Guru di salah satu SD Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengajar siswa. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa tenaga guru honorer yang berjumlah ratusan masih dibutuhkan, menyusul terbatasnya jumlah guru berstatus aparatur sipil negeri (ASN) di berbagai jenjang sekolah di daerah setempat.

"Jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023, tentunya kami tidak berharap menyasar guru honorer karena ketersediaan guru ASN di masing-masing jenjang sekolah masih kurang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Senin.

Kalaupun mereka nantinya berkesempatan direkrut menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kata dia, tentunya tidak semuanya bisa lolos dengan mudah karena ada tahapan seleksi.

Bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi, dia mengaku, sangat kasihan karena mereka juga berperan mencerdaskan siswa.

Terkait keberadaan jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kudus, tercatat hanya ada 107 pegawai honorer daerah (PHD) yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Dari jumlah honorer sebanyak itu, meliputi tenaga administrasi dan tenaga operasional," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno.

Hanya saja, kata Putut, dirinya hingga kini belum mendapatkan petunjuk teknis soal penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat.

Penghapusan honorer sendiri dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap pemerintah daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.

Sementara berdasarkan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer, sedangkan ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024