Logo Header Antaranews Jateng

80 perusahaan di Kudus jadi sasaran pantauan kepatuhan UMK

Kamis, 17 Februari 2022 16:11 WIB
Image Print
Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 80 perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran objek pemantauan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp2.293.058,26.

"Dari hasil pemantauan sementara, belum ada temuan perusahaan yang belum menerapkan UMK 2022 karena semuanya sudah menerapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Kamis.

Pemantauan tersebut, kata dia, dimulai sejak pekan dua bulan Februari 2022 dengan melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Baca juga: Ganjar: Pekerja lebih dari satu tahun wajib gaji di atas ketentuan UMK

Dari hasil pantauan sementara, katanya, perusahaan yang didatangi belum ditemukan adanya pelanggaran ketentuan soal upah pekerja.

Selain memantau soal upah, pada kesempatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan struktur skala upah. Ketentuan UMK 2022 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari setahun tentu gajinya melebihi ketentuan UMK.

Pengaduan soal upah pekerja, kata dia, juga nihil karena kenaikan UMK 2022 dibandingkan tahun sebelumnya hanya naik 0,09 persen sehingga di Kudus seharusnya memang tidak ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari ketentuan UMK.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menambahkan dari 80 perusahaan yang menjadi sasaran saat ini baru terlaksana 25 persennya. Targetnya bisa selesai bulan Maret 2022.

Jika ketentuan UMK 2022 sudah diberlakukan di semua perusahaan yang dipantau untuk sementara ini, sedangkan struktur skala upah belum menyeluruh karena masih ada perusahaan yang belum menerapkannya.

"Terutama perusahaan skala menengah kecil masih banyak yang belum menerapkan. Sedangkan perusahaan besar sudah menerapkan struktur skala upah. Kami terus mendorong semua perusahaan di Kudus agar struktur skala upah diterapkan karena kenaikan UMK tahun ini juga tidak signifikan," ujarnya. 

Baca juga: Apindo tegaskan kenaikan UMK Solo lebih tinggi dibandingkan daerah lain
Baca juga: Disperinaker Temanggung kembali undang pengusaha-buruh bahas UMK


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024