Logo Header Antaranews Jateng

40 desa di Kudus mulai ajukan pencairan dana desa

Jumat, 18 Februari 2022 20:17 WIB
Image Print
Pencairan dana desa nantinya juga digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 40 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengajukan pencairan dana desa untuk tahap pertama, sedangkan desa lainnya masih dalam proses penuntasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Dari 40 desa yang mengajukan, tercatat ada 27 desa yang sudah cair ada 13 desa lainnya masih menunggu proses," kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet di Kudus, Jumat.

Sementara jumlah desa yang sudah menyusun APBDes, kata dia, per hari ini (18/2) sudah ada 64 desa, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Ia mengakui semua desa sudah mempersiapkan APBDes, namun karena adanya peraturan baru akhirnya mereka harus melakukan penyesuaian.

Baca juga: Vaksinasi lansia 75 persen jadi syarat pencairan dana desa di Kudus

Mayoritas desa juga sudah memiliki draf APBDes, karena saat ini sudah tahap evaluasi di tingkat kecamatan.

"Mudah-mudahan sebelum akhir Februari 2022 semuanya sudah beres, sehingga pencairan tahap pertama juga bisa dituntaskan bulan ini," ujarnya.

Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp271,175 miliar.

Dari alokasi anggaran sebesar Rp271,175 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp475 juta.

Bantuan keuangan dari Pemkab Kudus sebesar Rp475 juta tersebut, khusus untuk tujuh desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades serentak yang dijadwalkan 30 Maret 2022.

Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, masing-masing desa harus sudah menyusun APBDes yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes. 

Baca juga: KPPN sebut pencairan dana desa di Demak dan Jepara capai 100 persen
Baca juga: Presiden: Hati-hati pengelolaan dana desa Rp400,1 triliun


Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024