Terdakwa kasus Diklatsar Menwa mohon dibebaskan dari tuntutan
Selasa, 15 Maret 2022 21:13 WIB
Terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22) melalui penasihat hukumnya, Darius Marhendra Yudya Wardana, Ari Santoso, dan Retno Evi Arini, dalam pledoi menyatakan dengan tegas menolak dan tidak sependapat dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum menilai tidak tepat dan tidak layak terdakwa didakwa, dituntut, disalahkan, dan dihukum dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang dengan agenda pledoi terdakwa kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto tersebut dilakukan secara tatap muka. Akan tetapi, untuk dua terdakwa, Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, secara daring.
Penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi putusan pertama menyatakan terdakwa satu Nanang Fahrizal Maulana dan terdakwa dua Faizal Pujut Juliono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Berkas kasus Diklatsar Menwa UNS dilimpahkan ke Kejari
Penasihat hukum terdakwa, Ari Santoso, menambahkan bahwa dakwaan JPU unsur-unsur tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dipersalahkan karena kematian korban Gilang Endi Saputra, mahasiswa yang saat Diklatsar Menwa UNS akibat adanya benturan sehingga meminta kedua terdakwa dibebaskan, dipulihkan martabatnya, dan dilepaskan dari tahanan.
Ari Santoso menjelaskan bahwa hal tersebut terungkap dalam persidangan penyebab kematian Gilang Endi Saputra berdasarkan visum et repertum nomor VER/59/X/2021/Biddokes tertanggal 29 Oktober 2021 yang diperiksa oleh dokter Istiqomah menyatakan pada bagian kesimpulan bahwa penyebab kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang diakibatkan mati lemas.
Dokter Istiqomah sebagai saksi ahli dalam persidangan mengemukakan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah benturan kepala bagian belakang sebelah kiri, yang dituliskan pada VeR nomor VER/59/X/2021/Biddokes pada bagian D. Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam terdapat sebuah resapan pada kulit kepala bagian dalam belakang sebelah kiri.
"Saksi ahli menyatakan sumber atau arah benturan dari kepada sebelah sisi kiri," kata Ari.
Menurut dia, terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan keterangan terdakwa dikaitkan satu dengan lainnya terungkap korban Gilang Endi Saputra telah membenturkan dari kepala bagian belakang dan seluruh tubuhnya ketika mengalami kesurupan atau kejang-kejang. Korban membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan tenaga berulang-ulang.
Bahkan, terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi dari peserta Diklatsar terdakwa satu tidak melakukan pemoporan dengan senjata replika kepada Gilang Endi. Terungkap dalam persidangan terdakwa dua melakukan pemukulan dengan matras mengenal helm pelindung kepada peserta, termasuk korban, tetapi tidak merasakan sakit atau sampai mengganggu kesehatan.
Sementara itu, hakim Suprapti yang memimpin sidang kasus tindak pidana penganiayaan Diklatsar Menwa akan melanjutkan sidang ini dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi atau pembelaan terdakwa yang digelar di PN Surakarta, Selasa (22/30).
JPU Kejari Kota Surakarta sebelumnya menuntut kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono dengan penjara selama 7 tahun.
Jaksa Sri Ambar Prasongko mengatakan bahwa pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah," ujarnya.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024