Kabid Humas Polda Jateng: Terbangkan balon udara tanpa izin bisa dipidana
Senin, 18 April 2022 04:03 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Pemkot Pekalongan larang warga terbangkan balon udara
Baca juga: Syawalan, Masyarakat Payaman Magelang Terbangkan Ratusan Balon Tradisional
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Baca juga: Pejabat: Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024