Logo Header Antaranews Jateng

Kabid Humas Polda Jateng: Terbangkan balon udara tanpa izin bisa dipidana

Senin, 18 April 2022 04:03 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy. ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga: Pemkot Pekalongan larang warga terbangkan balon udara
Baca juga: Syawalan, Masyarakat Payaman Magelang Terbangkan Ratusan Balon Tradisional


"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.

Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya

Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," katanya.
Baca juga: Pejabat: Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran




Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024