Komisi III DPR usul omnibus law di-Indonesiakan
Jumat, 13 Mei 2022 12:02 WIB
"Saya ada usul, bagaimana kalau omnibus law di-Indonesiakan menjadi hukum lengkap atau hukum komplit. Hal itu perlu dilakukan mengingat ke depan produk peraturan selain harus lebih efektif dan efisien serta agar produk perundang-undangan lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas," kata Bambang Wuryanto dalam keterangan persnya di Semarang, Kamis (12/5/2022) malam.
Menurutnya bisa memakai istilah Indonesia Pranata Lengkap atau Pranata Komplit, sehingga Undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, nomenklaturnya menjadi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Hukum Lengkap Cipta Kerja.
Mengenai istilah apa yang lebih pas, sosok yang akrab disapa sebagai Bambang Pacul ini tidak mempermasalahkannya, yang terpenting di-Indonesiakan agar sesuai dengan bahasa resmi yang dipakai.
Dia berharap masukan dari masyarakat serta mereka yang memiliki kompetensi para pakar dan akademisi untuk menyampaikan masukannya.
"Mau pakai kata pranata bisa, pakai istilah hukum juga tidak masalah. Mau pakai kata lengkap oke, mau pilih komplit juga boleh karena semuanya ada di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI) yang penting adalah tujuannya, bagaimana agar dengan membaca judulnya saja masyarakat sudah punya gambaran yang cukup tentang suatu peraturan," katanya.
Ia menegaskan apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung dan menurut pemahamannya, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang; serta undang-undang omnibus.
"Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Untuk yang omnibus diberi tambahan hukum atau pranata lengkap atau komplit di depan nama subyeknya dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk," katanya.
Sementara yang terjadi sekarang, tambah dia, keduanya memakai cara penamaan yang sama, sehingga bisa membingungkan. Oleh karena itu dia berharap para ahli bahasa, ahli hukum dan para pemikir untuk menyumbangkan gagasan dan pendapat tentang hal tersebut.
"Kelihatannya ini masalah sepele, tapi kalau direnungkan ini sesuatu yang penting dan mendasar," katanya.
Ia menambahkan di DPR, usulan tersebut akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada dan dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapu Jagat yaitu RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan. Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik. Peng-Indonesiaan istilah omnibus law penting dan perlu dilakukan," tutupnya.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024