Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Magelang sosialisasikan pemasangan tapping box pada pemilik usaha

Jumat, 1 April 2022 17:40 WIB
Image Print
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Siti Zumaroh. (ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Magelang)
Magelang (ANTARA) - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi kepada puluhan pemilik hotel, restoran, dan tempat hiburan terkait rencana pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) tahun 2022.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh di Magelang, Jumat, menyampaikan ada 50 wajib pajak yang terdiri atas hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Magelang yang diberikan sosialisasi terkait rencana pemasangan Tapping Box tahap II tahun 2022.

Ia menyebutkan untuk hotel antara lain Mesa Stila, Amanjiwo, Manohara, Hotel Le Temple, dan Borobudur Hills. Kemudian untuk rumah makan, antara lain Geprek Mantul, D'Brajan Caffee dan Resto, KFC Pakelan, Rocket Chicken, dan Raja Kosek Srowol. Selanjutnya untuk tempat hiburan, antara lain Inul Vista dan Kidz Creative Playground Artos.

"50 wajib pajak tersebut kami undang untuk menerima sosialisasi mengenai pemasangan tapping box. Bahwa tapping box itu sebuah alat untuk memantau transaksi, di mana alat ini akan lebih mempermudah para wajib pajak dalam menghitung pajak di setiap transaksinya," katanya.

Siti Zumaroh menjelaskan bahwa rencana pemasangan tapping box tahap II tahun 2022 merupakan kerja sama antara Bank Jateng, Pemkab Magelang, dan KPK.

Menurut dia pajak itu merupakan kewajiban, artinya dengan alat atau pun tidak dengan alat, 10 persen dari omset tetap merupakan suatu kewajiban bagi para wajib pajak.

"Jadi nanti alatnya juga sudah disediakan secara gratis, ada pelatihannya, kertas juga sudah disediakan semua," katanya.

Pada kesempatan tersebut Siti Zumaroh mengapresiasi kepada wajib pajak Rumah Makan Bajak Laut Muntilan yang selama ini dinilai sudah menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi yang bersangkutan menggunakan alat itu (tapping box) dengan baik. Semua transaksi dicatat di sana. Yang bersangkutan juga memberikan testimoni, yang awalnya merasa khawatir dengan pemasangan alat itu. Tetapi ternyata kekhawatiran itu sama sekali tidak terbukti dan justru yang bersangkutan merasa sangat terbantu," katanya.

Ia menuturkan bagi mereka yang tertib membayar pajak sebenarnya sebuah nilai lebih, di samping mereka melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara (pelaku usaha) juga memiliki nilai lebih ikut berperan secara aktif dalam membangun daerah. ***1***

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024