Bupati Sragen tegaskan Suwarti harus kembalikan gaji dan tidak dapat pensiun
Selasa, 7 Juni 2022 12:27 WIB
"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, Selasa ini," kata Bupati Kusdinar, di Sragen, Selasa.
Selain itu, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.
BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Sragen tidak mungkin mengeluarkan kebijakan jika tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan dari BKN.
Suwarti sebenarnya sudah dua kali atau tiga kali diajak untuk duduk bersama dan diberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan saat diajak ke BKN berhalangan hadir. Setelah mencuat, pihaknya minta petunjuk BKN untuk langkah selanjutnya.
"Kami akan sampaikan penjelasan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Selasa ini," kata Bupati.
Bupati menjelaskan Suwarti sesuai aturan tetap harus mengembalikan gaji yang diberikan selama dua tahun total senilai Rp93 juta dan tidak dapat pensiun. Jika beliau tidak membayar harus ada donatur yang membayar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025