Ayah cabuli anak tiri di Semarang dituntut pidana dan denda Rp1 miliar
Jumat, 17 Juni 2022 15:45 WIB
Juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, di Semarang, Kamis, mengatakan, sidang perkara asusila tersebut digelar secara tertutup.
Menurut dia, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Ia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, jaksa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai orang tua korban menjadi hal yang memberatkan.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo tersebut.
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
***2***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024