Logo Header Antaranews Jateng

Ayah cabuli anak tiri di Semarang dituntut pidana dan denda Rp1 miliar

Jumat, 17 Juni 2022 15:45 WIB
Image Print
Juri bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - RD, ayah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, di Semarang, Kamis, mengatakan, sidang perkara asusila tersebut digelar secara tertutup.

Menurut dia, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Ia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, lanjut dia, jaksa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai orang tua korban menjadi hal yang memberatkan.

Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo tersebut.

Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
***2***



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024