Pemkab Kudus samakan persepsi inventarisasi barang milik daerah
Kamis, 30 Juni 2022 19:28 WIB
"Dalam peningkatan kualitas tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, maka pengurus barang di masing-masing OPD perlu diberikan pelatihan," kata Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Aset Daerah Muh Faiz Anwari di Kudus, Kamis.
Ia mencatat ada 137 pengurus barang dari semua OPD di Kabupaten Kudus atau unit kerja di Kabupaten Kudus diundang untuk mengikuti pelatihan dengan menghadirkan pembicara dari BPKP Jateng, yakni Rozikin dan dan Sriyanto Andjojo pada Rabu (29/6) di Hotel @Hom.
Apalagi, kata dia, pengelolaan barang milik daeah masih menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan peraturan terkait pengelolaan BMD juga terus dilakukan, mengikuti dinamika dan permasalahan BMD yang terus berkembang.
Dalam tiga tahun terakhir, imbuh dia, pemerintah menerbitkan tiga peraturan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Tiga peraturan terkait pengelolaan BMD itu, di antaranya Peraturan Pemerintah nomor 28/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
"Serta peraturan Pemerintah (PP) nomor 20/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas," ungkapnya.
Menurut dia pengelolaan barang milik daerah tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akuntabel dan transparan, akan mendukung terwujudnya kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Karena di dalam neraca laporan keuangan Pemkab Kudus, barang milik daerah memiliki nilai 80 persen dari total kekayaan pemerintah daerah secara keseluruhan.
"Kualitas pengelolan barang milik daerah juga ikut mendukung Pemkab Kudus meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga ke-10 kali pada LKPD tahun 2021. Sedang opini yang ke-10 ini, terdapat peningkatan dalam kualitas pengelolaan barang milik daerah. Dimana tidak terdapat temuan pemeriksaan yang signifikan. Pencapaian ini, tentu harus disikapi sebagai energi positif guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik," ujarnya.
Adanya sejumlah aturan, imbuh dia, menuntut adanya integrasi antara penatausahaan keuangan dan penatausahaan barang milik daerah. Sehingga perlu melibatkan beberapa pihak guna mewujudkan pembukuan dan pelaporan barang milik daerah yang dimutakhirkan dan akuntable.
"Pihak yang dilibatkan di antaranya PPTK, bendahara pengeluaran, pengurus barang, bidang pengelolaan aset dan bidang akuntansi serta bidang perbendaharaan," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2024