Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Magelang ajak warga bayar PBB sebelum jatuh tempo

Jumat, 15 Juli 2022 06:22 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur (kiri) berbincang dengan seorang wajib pajak, Rabu (13/7/2022). ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sehingga mereka membayar pajak itu sebelum jatuh tempo.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang diterima di Magelang, Jumat, mengatakan setiap wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2 berhak mengikuti pengundian hadiah. 

"Kegiatan ini untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2022," kata dia.

Kegiatan berlangsung di Pendopo Pengabdian, Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Kota Magelang, Rabu (13/7). Perhitungan pembayaran yang diikutkan dalam pengundian mulai 1 Januari 2022 hingga 13 Juli 2022, sedangkan berbagai hadiah, antara lain sepeda motor (hadiah utama), sepeda gunung, televisi, kulkas, mesin cuci, kompor gas, penanak nasi elektronik, kipas angin, dan setrika.

Ia menjelaskan tujuan penyelenggaraan pengundian tersebut juga untuk mempercepat proses penarikan dan pencapaian realisasi penerimaan PBB-B2 tahun 2022. 

Selain itu, kata dia, sarana perwujudan keteladanan wajib pajak potensial, di kalangan legislatif, eksekutif, pengusaha, tokoh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), dalam pembayaran PBB-P2 tepat waktu, kepada masyarakat umum.

Realisasi PBB-P2 selama lima tahun terakhir mencapai target. Tahun 2017 realisasi Rp6,4 miliar dari target Rp5,6 miliar, tahun 2018 realisasi Rp6,3 miliar dari target Rp5,7 miliar, tahun 2019 realisasi Rp6,6 miliar dari target Rp6 miliar, tahun 2020 realisasi Rp6,3 miliar dari target Rp5,6 miliar, dan tahun 2021 realisasi Rp6,4 miliar dari target Rp6 miliar.

"Potensi dan terget tahun 2022 mencapai Rp7,3 miliar dari target Rp6,4 miliar. Jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) di Kota Magelang mencapai 37.248 surat," katanya.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo menambahkan pembayaran pajak daerah saat ini dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan quick response code Indonesian standard (QRIS) khusus untuk nominal dibawah Rp2 juta.

"Saat ini PBB-P2 dapat dilakukan  melalui e-wallet atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, LinkAja dan lain-lain. Pada pembayaran secara simbolis pengundian 'doorprize' (hadiah) PBB-P2 Panutan tahun 2022 ini akan dibayarkan menggunakan QRIS," kata dia.

Pembayaran secara tunai dapat dilayani di Bank Jateng, Petugas Pemungut PBB-P2 BPKAD, Petugas Pemungut PBB-P2 Kelurahan, dan Kantor Pos.  

Dalam rangka mengurangi beban masyarakat saat pandemi COVID-19, pemerintah memberikan program penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB-P2 untuk tahun pajak 1995-2021, yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mengatakan kerja keras seluruh komponen membuat penerimaan PBB-P2 selama 10 tahun menunjukkan hasil yang baik dan selalu melampaui target.

Pada 2013 saat pertama kali PBB-P2 diserahkan dari pemerintah pusat ke Pemkot Magelang, realisasi penerimaan Rp4.045.994.426, namun pada tahun 2021 penerimaan PBB-P2 mencapai Rp6.492.099.895 atau mengalami kenaikan 60,46 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2013.

"Untuk itu, agar kinerja pengelolaan PBB dari waktu ke waktu semakin baik,  maka integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan inovasi pelayanan berbasis teknologi dalam pengelolaan PBB harus terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya.

 

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024